Posts Tagged ‘HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Part 3’

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Part 3: Internet dan Perlindungan Hak cipta,sifat,pencipta, pelanggaran, PATEN (Pengaturan, Sifat,Penemuan),MEREK.

April 26, 2017

Internet dan Perlindungan Hak cipta

Abad ke 21 sebagai abad informasi sangat menutut peran teknologi informasi khussusnya teknologi digital. Hal tersebut mengakibatkan :

  1. Dengan teknologi informasi digital maka kebutuhan dunia modern untuk berkkomunikasi secara cepat murah efesien dan menjangkau seluruh dunia sangat diperlukan
  2. Dengan adanya teknologi informasi digital maka tidak dikenal batas-batas Negara
  3. Menjelang abad 21 salah satu teknologicttn kuladedidikirawan digital yang digunakan adalah internet
  4. Dengan penggunaan teknologi informasi digital melalui internet maka perlu adanya pengaturan berdasarkkan hokum di bidang hak cipta.

Untuk mengetahui peraturan mengenai penggunaan internet maka perlu:

  1. Menguasai lebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak cipta dan pelanggaran-pelanggara apa yang terjadi,
  2. Memahami aplikasi standar-standar ataucttn kuladedidikirawan peraturan baku hokum hak cipta terhadap internet

Dalam mempelajari peraturan internet berdasarkan hak cipta maka kita perlu mengetahui istilah –istilah teknis yang digunakan dalam internet, antara lain:

  1. Akses (acces), adalah memasuki mengintruksikan atau berkomunikassi dengan fungsi logika aritmatika, atau memori dari computer atau jaringan computer.
  2. Computer, adalah setiap alat permoses data elektronik magnetic optikal ataupun alat yang berkecepatan tinggi lainnya atau system yang melaksanakan fungsi logika aritmatika dan memori (penyimpanan) dengan manipulasi elektronikcttn kuladedidikirawan mengetik atau implus-implus optikal dan termasuk seluruh input output proses penyimpanan perangkat lunak computer atau fasilitas computer yang digabungkan dengan computer dalam suatu system computer atau jaringan computer.
  3. Jaringan computer, adalah hubungan intern antara satu atau lebih computer melalui:
    1. Penggabungan satelit gelombang mikro terrestrial line atau melalui komunikasi lainnya,
    2. Terminal atau suatu kelompok yang terdiri dari dua atau lebiih computer yang tergabung secara intern baik secaracttn kuladedidikirawan berkelanjutan atau tidak
  4. Sandi (password) akses adalah kata hhuruf angka atau kombinasi diantaranya yang merupakan satu jaringancttn kuladedidikirawan kompter tertentu
  5. Nama domain adalah alamat intern dari seseorang perkumpulan organiasai atau badan usaha yang didalamnya terdapat nama tingkatcttn kuladedidikirawan ke 2 domain tingkat pertama generic dan atau domain tingkat Negara.
  6. Nama tingkat ke-2 adalah nama dari seseorang perkumpulan organisasi atau badan usaha yang memiliki nama domain berdasarkancttn kuladedidikirawan itikad baik
  7. Domain tingkat pertama generic adalah kategori jenis usaha atau kegiatan jenis usaha atau kegiatan daricttn kuladedidikirawan nama tingkat ke -2
  8. Domain tingkat pertama kodee Negara adalah kode dari Negara temapt nama dari nama domain cttn kuladedidikirawandidaftarkan
  9. Pembajakan nama domain adalah kegiatan yang dilakukan secara sengaja dengan itikad buruk dalam pelanggarann nama domain yang dilakukancttn kuladedidikirawan dengan cara membuat tanpa seizing pemilik yangs ah dari nama domain terseebut.

Homepage disuatu website mengandung nilai-nilai artistic karya drama karya musical sinematografi fotografi yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional dalam UUHC. Teknologi internet memiliki karakteristik khas yang berbeda dengan tenologi dari media –media yang kita kenal sebelumnya yaitu berupa teknologi yang tidak membedakan antara bentuk aslicttn kuladedidikirawan dan yang tidak asli dari material yang tersimpan dan terdistribusi di dalamnya hal ini menyulitkan diterapkannya prinsip-prinsip tradisional dalam UUHC. Dengan UUHC membawa konsekuensi dimana oranglain uang secara melawan hokum atau tanpa izin pencipta dilarang untukcttn kuladedidikirawan melakukan hak-hak pencipta/pemegang hak cipta prinsip inilah yang merupakan prinsip-prinsiip utama yang dapat diaplikasikan kedalam lingkup pelanggaran hak cipta dijaringan internet. Contoh pelanggaran hak cipta internet adalah membuat situs-situs lagu terkenal dengancttn kuladedidikirawan liriknya tanpa seizin para penyanyi yang dimuatnya mengakses berita dari suatu situs milik orang lain tanpa seizing pemilik situs yang mana berita itu termuat dsb.

Sifat Hukum Hak Cipta

Antara lain:

  1. Merupakan benda bergerak immaterial , yaitu kelompok intellectual property right. Bendaa bergerak dapat dilakukan seebagian/seluruhnya karena pewarisan hibah wasiat dijadikan milik Negara, perjanjian (harus melalui akta/tidak dapat secaracttn kuladedidikirawan lisan kecuali pewarisan otomatis) (Pasal 3 UUHC)
  2. Tidak dapat dibagi (indivisible), dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (2) UUHC hak cipta dapat dibagi tetaoi ciptaannya tidak dapat dibagi.
  3. Tidak dapat di sita, ketentuan Pasal 4 UUHC, tidak dapat disita karena hak cipta itu bersifat pribadi dan mnunggal dengan diri pencipta, haknya tidak dapatcttn kuladedidikirawan disita yang dapat disita adalah penciptanya.

Pencipta dan Ciptaan

Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran imajinasi kecekatan keterampila aatau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka (1) UUHC). Karya telah selesai diwujudkan sehingga dapat dilihat/dibaca didengar sehingga perlindungancttn kuladedidikirawan hak cipta diberikan pada suatu ide. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan seni dan sastra (Pasal 1 angka (2)UUHC). Khas bentuk lain dari ciptaan yang sudah ada. Ciptaan dilindungi UU karena pada ciptaan melekat hak cipta. Ciptaan yang dilindungi antara lain (lihat Pasal 11 UUHC). Pendaftaran sifatnyacttn kuladedidikirawan tidak wajib bukan untuk memperoleh hak cipta tetapi hanya untuk kepentingan pembuktian. Dengan didaftarkan maka yang mendaftarkan tersebut dianggap sebagai pencipta sampai daoat dibuktikan sebaliknya (pembuktian kebenaran harus dilakukan dimuka pengadilan negeri system deklaratif). Pejabat pendaftaran adalah pejabat pada dinas hak cipta ditjen hokum dan perundang-undangan departemen kehakiman. Kekuatan hokum suatu pendaftaran hapuss karena :

  1. Penghapusan atas permohonan pencipta atau pemegang hak cipta;
  2. Lampau waktu masa berlaku hak cipta (Pasal 26 dan 27)
  3. Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan berkaitan dengan kapan hak cipta itu dilindungi yaitu :

  1. Bila hak cipta sudah dalam bentuk konkrit (tidak hanya berupa ide saja karena ide tidak dilindungi UU),
  2. Karya tersebut harus asli (orsinil) artinyya bahwacttn kuladedidikirawan benar karya itu adalah haasil karya cipta
  3. Hak cipta dilinddungi sejak diumumkan (menganut asas/prinsip deklaratif)

Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, menangkap mengutip, merekam memperbanyak dan mengumumkan ciptaan orang lain baik sebagian atau seeluruhnya tanpa izin pencipta /pemegang hak cipta serta bertentangan dengan UUHC. Pelanggaran hak cipta dapat bersifat :

  1. Perdata apabila materi hak cipta digunkan tanpa izin baik seluruhnya atau sebagian;
  2. Pidana apabila dilakukan secaracttn kuladedidikirawan sengaja baik diproduksi maupun dipublikasikan.

Pelanggaran hak ciipta dpat dibedakan menjadi 2 jeenis :

  1. Plagiat yaitu mengambil atau mengutip sebagian ciptaan orang lain dan memasukan dalam ciptaan sendiri seolah-olah itu ciiptaan sendiri ataucttn kuladedidikirawan mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri.
  2. Pembajakan, yaitu ciptaan orang lain untuk memperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta penerbit (perekam)

Ada 2 golongan pelaku kejahatan pelanggaran hak cipta (Pasal 44 UUHC):

  1. Pelaku utama sengaja melanggar hak cipta
  2. Pelaku pembantu yang menyiarkan memamerkan menjual kepada umumcttn kuladedidikirawan ciptaan yang diketahui melanggar hak cipta

Tidak dianggap melanggar hak cipta yaitu:

  1. Untuk keperluan pendidikan
  2. Untuk keperluancttn kuladedidikirawan pembelaan di muka /diluar pengadilan
  3. Ceramah guna pendidikan
  4. Program computer untuk digunakan sendiri.

PATEN

Definisi

Paten/oktroi adalah suatu hak mutlak yang diberikan kepada seseorang atas suatu invensi dalam bidang teknologi (bisa terhadap cara kerja atau perbaikancttn kuladedidikirawan terhadap cara kerja tersebut), contoh IPTN memiliki cara dalam hal pembuatannya cara tersebutlah yang merupakan paten.

Definisi dalam UU Paten

Paten adalah hak eklusif diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil investasinya dibbidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invesi adalah ide onvestor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemacahan masalah yang spesifik dibidangcttn kuladedidikirawan teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Investor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersma-sama melaksanakan ide yang di tuangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan paten. Permohonan adlah permohonancttn kuladedidikirawan paten yang diajukan kepada direktorat jendral. Pemegang paten adalah investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut yang terdaftar dalam daftar umum paten. Kuasa adalah konsultan hakcttn kuladedidikirawan kekayaan intelektual. Pemeriksa adalah seseoorang yang karena keahliannya diangkat dengan keputusan menteri sebagai pejabat fungsional pemeriksa paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan substantive terhadap permohonan. Menteri adalah menteri yangcttn kuladedidikirawan membawahkan departemen yang salah satu tugas tanggung jawabnya meliputi : pembinaan dibidang hak kekayaan intelektual termasuk paten. Direktorat jendral adalah direktorat jendral kekayaan intelektual yang berada dibawah departemen yang dipimpin oleh menteri. Tanggal penerimaan adalah tanggal penerimaan permohonan yang telah memenuhi cttn kuladedidikirawanpersyartan administrative. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yangbergabung dalam Paris convention for the protection of industrial propertycttn kuladedidikirawan atau agreement establishing the world trade organization untik memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di Negara adalah merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang juga salah dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan cttn kuladedidikirawanberdasarkan Paris convention tersebut. Lisensi adalah izin yang dbireikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonoomi dari suatu paten yang diberikan perlindungan dalam jjangka waktu dan sayrat tertentu.

Pengaturan

Diatur dalam UU No.6 tahun 1989 tentang paten (UUP), yang selanjutnya diubah dan disempurnakan oleh UU No. 13 tahun 1997 kemudian diubah oleh UU No. 14 tahun 2001.

Sifat Hukum Paten

Antara lain :

  1. Merupakan benda bergerak immaterial
  2. Tidak dapat disita
  3. Paten diberikan oleh Negara

Penemu atau Penemuan

Penemu adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum yang melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan (pasal 1 angka 3 UUP).penemuan adalah kegiatan pemecahan maslah tertentu dibidang teknologi, cttn kuladedidikirawan yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi (Pasal 1 angka 2 UUP). Paten sederhana bersifat serba sederhana, produknya dikenal sebagai utility model. Pemegang paten dapat berupa

  1. Pemilik paten
  2. Penerima paten
  3. Penerima lebih lanjut

Suatu invensi dapat dipatenkan apabial memenuhi syarat (mengandung unsur-unsur) yaitu :

  1. Novelty, mengandung unsur kebaruan
  2. Obvious, suatu penemuan harus tanpa diduga
  3. Dibidang teknologi

Penemuan yang tidak dapat diberikan paten :

  1. Penemuan yang penggunaannya bertentangan dengan ketertiban umum kesusilaan peraturan yang berlaku missal senjata biologi
  2. Penemuan berkaitan dengancttn kuladedidikirawan proses penyembuhan terhdap suatu penyakit
  3. Penemuan tersebut tidak memberikan manfaat praktis missal teori matametika

Terhadap paten yang berlaku asas konstitutif artinya agar paten tersebut dilindungi maka harus didaftarkan terlebih dahulu.

MEREK

SMA NEGERI PAMANUKAN, SUBANG

Web/Blog untuk keluarga besar (alumni, siswa, guru dan karyawan) SMA Negeri Pamanukan, Subang - Jawa Barat # Web Address: http://smanpmk.wordpress.com # email: smanpmk@yahoo.com

WordPress.com

WordPress.com is the best place for your personal blog or business site.